1. Misi

Misi dari Yayasan adalah untuk memajukan, mengembangkan, mengesahkan, dan/atau mengatur Protokol B3. Ini termasuk namun tidak terbatas pada:
  • Memungkinkan pengembangan peningkatan teknis dan pengembangan fitur untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan B3 dalam menyediakan solusi skalabilitas rantai game dengan biaya rendah, throughput tinggi dengan pengalaman pengguna terbaik di kelasnya.
  • Mendorong pertumbuhan ekosistem melalui hibah strategis untuk selaras dengan proyek mitra termasuk, namun tidak terbatas pada, penyedia infrastruktur, pengembang aplikasi, artis, pencipta, kemitraan merek, studio kreatif, dan mitra pertumbuhan strategis.
  • Mengorganisir inisiatif pendidikan dan berpartisipasi serta menyelenggarakan acara untuk meningkatkan kesadaran dan mempromosikan teknologi dan ekosistem B3.

2. Istilah yang Didefinisikan

3. Urusan Pemungutan Suara

3.1 Wewenang Pemegang Token

Sesuai dengan Konstitusi B3 DAO, Artikel Yayasan, dan Anggaran Dasar ini, Pemegang Token dapat menyetujui B3IP Konstitusional dan B3IP Non-Konstitusional (masing-masing sebagaimana didefinisikan dalam Konstitusi B3 DAO) untuk:

(i) memodifikasi teks atau prosedur Konstitusi B3 DAO;

(ii) menginstal atau memodifikasi perangkat lunak pada Protokol B3;

(iii) menyetujui permintaan pendanaan dari Kas DAO (sebagaimana didefinisikan dalam Konstitusi B3 DAO);

(iv) menunjuk dan menghapus anggota Dewan Keamanan sesuai dengan Konstitusi B3 DAO; dan

(v) menyetujui tindakan lain sesuai dengan Konstitusi B3 DAO, Artikel Yayasan, dan Anggaran Dasar ini.

3.2 Wewenang Direktur Yayasan

Direktur(-direktur) Yayasan harus terlibat dalam kegiatan apa pun yang, menurut kebijakan yang wajar, tidak bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam B3IP apa pun yang disetujui oleh Pemegang Token, Konstitusi B3 DAO, Anggaran Dasar ini, atau Artikel Yayasan, termasuk namun tidak terbatas pada tindakan berikut:
(i) menyetujui transaksi dari Dompet Anggaran Administratif;

4. Fase, Persyaratan, dan Struktur Proposal

4.1 Aplikasi Konstitusi B3 DAO

Ketentuan yang diatur dalam Bagian 2 Konstitusi B3 DAO berlaku.

4.2 Penolakan Direktur Yayasan

Jika, setelah persetujuan B3IP oleh B3 DAO, mayoritas Direktur(-direktur) Yayasan yang bertindak demi kepentingan terbaik Yayasan secara wajar menentukan bahwa B3IP tersebut, jika dilaksanakan, akan:(A) mengompromikan kewajiban fidusia Direktur(-direktur) terhadap Yayasan;(B) melanggar Anggaran Dasar ini, Artikel Yayasan, Konstitusi B3 DAO, Proses B3IP, setiap persyaratan statutori Hukum Kepulauan Cayman atau hukum atau regulasi yurisdiksi lain yang berlaku;(C) menyebabkan Yayasan melanggar kontrak, perjanjian, atau pengaturan lainnya; dan/atau(D) bertentangan dengan kepentingan terbaik Yayasan,Direktur(-direktur) tersebut dapat memberitahu Dewan Keamanan tentang kewajiban mereka di bawah Konstitusi B3 DAO untuk melakukan Tindakan Darurat atau Non-Darurat, atau mengambil langkah lain yang diperlukan untuk menolak B3IP tersebut.

5. Hubungan antara Yayasan dan Pemegang Token

5.1 Representasi

Pemegang Token diwakili oleh Yayasan, yang mewakili kepentingan Pemegang Token dalam kaitannya dengan proses kontraktual dan hukum, termasuk kepatuhan regulasi dan hal-hal lain yang diatur dalam Artikel Yayasan.

5.2 Penyedia Layanan

Yayasan telah terlibat dengan pihak ketiga tertentu untuk menyediakan layanan sebagai Direktur(-direktur) Yayasan dan Pengawas Yayasan, sebagaimana diperlukan oleh Hukum Kepulauan Cayman. Sesuai dengan ketentuan Artikel Yayasan dan Anggaran Dasar ini, dan tunduk pada Hukum Kepulauan Cayman, Direktur(-direktur) Yayasan dan Pengawas Yayasan diwajibkan untuk bertindak atas arahan Pemegang Token dalam hal-hal tertentu.

5.3 Sumber Daya dan Wewenang

Pemegang Token harus memastikan bahwa Yayasan memiliki wewenang dan sumber daya yang cukup, termasuk pendanaan, untuk melaksanakan mandat Yayasan, memenuhi kewajiban Yayasan di bawah hukum yang berlaku, dan memenuhi kewajiban kontraktual Yayasan yang dimasuki sesuai dengan Artikel Yayasan atau Anggaran Dasar ini.

5.4 Wewenang Direktur

Direktur Yayasan berwenang untuk mengambil tindakan apa pun yang diperlukan atas nama Yayasan untuk memberikan efek pada suara Pemegang Token termasuk mengeluarkan resolusi direktur untuk memperingati suara tersebut.

5.5 Konflik dan Kewajiban Fidusia

Sejauh terdapat konflik antara ketentuan Anggaran Dasar dan Artikel Yayasan, Artikel Yayasan akan berlaku.Direktur Yayasan bukanlah fidusia bagi Pemegang Token.

6. Penyelesaian Sengketa

6.1 Persyaratan Pemberitahuan

Proses Pemberitahuan Sengketa

Harus ada kontroversi, sengketa, atau klaim yang timbul dari atau berkaitan dengan Anggaran Dasar ini (“Sengketa”), Yayasan, Direktur, Pengawas, atau Pemegang Token (sebagaimana berlaku) harus memberikan pemberitahuan 30 hari tentang Sengketa tersebut kepada pihak yang relevan (pemberitahuan “Pemberitahuan Sengketa”). Jika Sengketa tidak terselesaikan pada saat berakhirnya 30 hari setelah pemberitahuan Pemberitahuan Sengketa, pihak yang relevan dapat memulai prosedur arbitrase sesuai dengan 6(b) di bawah ini.Dalam sengketa yang melibatkan tindakan Direktur Yayasan atau Pengawas, Yayasan, dan bukan Direktur Yayasan atau Pengawas, akan menjadi pihak dalam prosedur arbitrase. Dalam sengketa yang melibatkan tindakan Direktur, Pengawas dapat memulai prosedur arbitrase terhadap Direktur sesuai dengan Bagian 6(b) di bawah ini.

6.2 Proses Arbitrase